FOTO KEGIATAN KAMI

SELAMAT DATANG DI WEB MI WALISONGO RAJEK
TELAH DI BUKA " Pendaftaran Siswa Baru Tahun Pelajaran 2023-2024" TANGGAL 01 Mei 2023 S.D 31 Mei 2023, SEGERA DAFTARKAN KUWOTA 50 Peserta untuk 2 Robel akses pendaftaran di http://ppdb-ra-mi-rajek.love-madrasah.my.id/ atau di menu PPDB 2023-2024

Friday, 24 May 2013

FIQIH 1


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang
 
يَنْبَغِى لِكُـلِّ شَارِعٍ فِى فَنٍّ مِنَ الفُنُونِ أَنْ يَتَصَوَّرَهُ وَيُعَرِّفَهُ قَبْلَ الشُّرُوْعِ فِيْهِ لِيَكُونَ عَلَى بَصِيْرَةٍ فِيْهِ وَيَحْصُلُ التَّصَوُّرُ بِمَعْرِفَةِ المَباَدِى العَشَرَةِ المَنْظُومَةِ فىِ قَولِ بَعْضِهِمْ :
Seyogya yang mengandung pahala sunnah, bagi setiap orang yang hendak mempelajari suatu ilmu, terlebih dahulu harus mengetahui penguraian-penguraian ilmu yang akan di pelajari, dengan harapan agar senantiasa dapat mewaspadai ilmu yang akan di pelajari, dan penguraian-penguraian ilmu itu adalah dengan cara megenali 10 macam kerangka ilmu, sebagaimana penjelasan sya’ir yang di abadikan sebagian Ulama :
إِنَّ مَباَدِى كُـلَّ فَنٍّ عَشْـرَةُ     *      الحَـدُّ وَالمَوْضـُوعُ ثُمَّ الثَّـمْرَةُ
وَفَضْـلُهُ وَنِسْـبَةٌ وَالوَاضِـعُ    *      الإِسْمُ الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ
مَسَائِلٌ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى   *      وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّـرَفاَ
Ø  Sesungguhnya kerangka ilmu itu berjumlah sepuluh
Definisinya, penempatannnya serta hasilnya
Ø  Keutamaannya, perbandingannya dan penciptanya
Namanya, sumbernya, hukum agamanya
Ø  Dan masalah-masalahnya, cukup diuraikan sebagian
Namun siapa yang uraikan semua, dapatkan kemuliaan.
وَالآنَ أَيْضاً نُشَرِعُ فِى فَنِّ الفِقْهِ فَنَقُولُ :
Dan juga sekarang kita akan mempelajari Ilmu Fiqih, maka kami katakan :
حَدُّهُ عِلْمٌ بِاَحْكَامٍ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسِبَةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
  1. Batasan ( definisi ) ;
 Batasan Ilmu Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum agama dala suatu amal perbuatan, dan hukum tersebut berdasarkan dari dalil-dalil yang rinci.
وَمَوْضُوعُهُ أَفْعَالُ المُكلَّفِيْنَ
  1. Penempatan ( ruang lingkup ) ;
 Ruang lingkup Ilmu Fiqih adalah pada perbuatan-perbuatan orang mukallaf.
وَثَمْرَتُهُ إِمْتِثَالُ أَوَامِرِاللهِ تَعَالىَ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ
  1. Buah ( hasilnya ) ;
Yang di hasilkan dari Ilmu Fiqih adalah dapat mengetahui cara memenuhi perintah Allah serta menjauhi larangan Nya.
وَفَضْلُهُ فَوْقَانُهُ عَلَى سَائِرِالعُلُوْمِ , لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فىِ الدِّيْنِ
  1. Keutamaan ( kelebihannya ) ;
Keutamaan Ilmu Fiqih adalah lebih utama diantara ilmu-Ilmu lainnya, karena Sabda Nabi Saw ; “Barang siapa Allah menghendaki baik kepadanya maka Allah memberi karunia kepadanya dapat memahami agama Islam”.
وَنِسْبَتُهُ اَلمُغَايِرَةُ لِلْعُلُوْمِ
  1. Perbandingan Ilmu Fiqih dengan Ilmu lainnya ;
 Perbandingan Ilmu fiqih terhadap ilmu-ilmu lainnya adalah Ilmu Fiqih mempengaruhi ilmu lainnya.
وَوَاضِعُهُ اَلأَئِمَّةُ المجُتْهَِدُوْنَ كَالاِمَامِ الشَّافِعِى وَماَلِكِ
  1. Pencipta ( penyusun ) ;
 Penyusun Ilmu fiqih adalah para Imam Mujtahid mutlak sebagai pemimpin madhab seperti Imam Syefei, Imam Malik dan lain sebagainya.
وَاسْمُهُ عِلْمُ الفِقْهِ
  1. Nama ;
 Nama Ilmu ini adalah Ilmu Fiqih.
وَاسْتِمْدَادُهُ مِنَ الكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ وَالقِيَاسِ
  1. Nara Sumber ;
 Sumber Ilmu fiqih adalah dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’Ulama dan dari Qiyas usul fiqih.
وَحُكْمُهُ شَرْعًا وُجُوْبُ العَيْنِى أَوْالكَفَائِى
  1. Hukum ;
 Hukum mempelajari Ilmu fiqih menurut hukum agama adalah ada yang wajib aeni ada juga yang fardu kifayah.
وَمَسَائِلُهُ اَلقَضَايَا كَالنِّيَّةِ وَاجِبَةٌ وَنَحْوِهِ
10.    Masalah-masalah ( perihal ) ;
Masalah-masalah yang terdapat pada Ilmu fiqih adalah pernyataan-pernyataan hukum, seperti niat dalam ibadah itu wajib, dan lain sebagainya.
URAIAN BISMILLAH VERSI ILMU FIQIH
وَالآنَ أَيْضاً نُشَرِعُ فىِ فَنِّ الفِقْهِ فَيُقَالُ البَسْمَلَةُ مَطْلُوبَةٌ فىِ كُلِّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ أَى حَالٍ يُهْتَمُّ بِهِ شَرْعًا بِحَيْثُ لاَيَكُونُ مُحَرَّمًا ِلذاتِهِ وَلاَ مُكَرَّهًا كَذَلِكَ وَلاَ سَفَاسِفَ الأُمُوْرِ أَىْ مُحَقَّرَتِهاَ
Pada saat sekarang kita akan mempelajari ilmu fiqih, maka di katakan ;
Membaca Bismillah adalah di perintahkan di setiap mengawali perbuatan baik, artinya di segala perkara yang di anggap penting menurut agama. Penting di sini dalam Ilmu fiqih adalah bukan haram dzatiy, bukan makruh dzatiy dan juga bukan dari perkara yang hina.
وَالحَاصِلُ أَنَّهَا تَعْتَرِيْهَا الأَحْكَامُ الخَمْسَةُ :
Kesimpulannya bahwa hukum membaca Bismillah terbagi lima bagian, yaitu ;
الوُجُوبُ , كَمَافِى الصَّلاَةِ عِنْدَناَ مَعَاشِرَ الشَّافِعِيَّةِ
1.  Wajib ;
 Sebagaimana hukum membaca Bismillah ketika mendirikan shalat, menurut madhab kita Imam Syafei.
الاِسْتِحْباَبُ , عَيْناً كَماَ فِى الوُضُوءِ وَالغُسْلِ , وَكِفَايَةً كَمَا فِى أَكْلِ الجَمَاعَةِ وَكَمَافِى جِمَاعِ الزَّوْجَيْنِ فَتَكْفِى تَسْمِيَةُ أَحَدِهِمَا
2. Sunnah ;
 Hukum membaca Bismillah terbagi dua bagian, pertama sunnah aen, yaitu sebagaimana saat mau malaksanakan wudlu atau mandi besar. Kedua sunnah kifayah, yaitu sebagaimana saat makan berjama’ah, saat bersenggama pasangan suami istri, dalam membacda Bismillah cukup salah seorang dari mereka.
اَلحَرَمُ ذَاتِى , كَالزِّناَ  لاَِلعَارِضٍ كَالوُضُوءِ بِماَءٍ مَغْصُوْبٍ
3.  Haram ;
 Hukum membaca Bismillah haram adalah pada perbuatan yang hakikatnya memang haram, seperti zina. Akan tetapi apa bila pada perbuatan yang haram ‘Aridli maka membaca Bismillah tidak haram, seperti saat mau berwudlu dengan air yang di dapat dari mencuri.
اَلمَكْرُوْهُ ذَاتِى , كَالنَّظْرِ الفَرْجِ زَوْجَتِهِ لاَِلعَارِضٍ كَأَكْلِ البَصَلِ
4.  Makruh ;
 Hukum membaca Bismillah makruh adalah pada perbuatan yang hakikatnya memang makruh, seperti melihat pada kelamin antara suami dan istri. Akan tetapi apa bila pada perbuatan yang makruh ‘Aridli maka membaca Bismillah tidak makruh, seperti saat mau memakan bawang putih. Karena dapat menimbulkan bau yang tidak sedap.
اَلمُبَاحُ , الَّتِى لاَشَرَفَ فِيْهَا كَنَقْلِ مَتَاعٍ مِنْ مَكَانٍ اِلىَ آخَرَ
 5.   Mubah atau boleh ;
 Hukum membaca Bismillah boleh adalah pada perbuatan yang tidak memiliki nilai terhormat, seperti memindahkan benda dari suatu tempat ke tempat lain.
لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَيُبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ أَوْأَقْطَعٌ أَوْأَجْذَمُ وَالمَعْنَى عَلَى كُلٍّ أَنَّهُ نَاقِصٌ وَقَلِيْلُ البَرَكَةِ

Karena sabda Nabi Saw yaitu ;
 “Setiap perkara yang memiliki nilai baik ketika tidak di awali dengan Bismillah maka perkara itu laksana hewan terputus ekornya, atau berpenyakit kudis, artinya kurang baik dan sedikit keberkahannya”.

0 Post a Comment:

Post a Comment